5 Cara Registrasi SIM Card Untuk Pelanggan Baru dan Lama Semua Operator.

Cara mudah mendaftarkan nomor hp agar tidak terblokir maupun yang sudah terblokir.

Pelanggan kartu prabayar akhir-akhir ini banyak yang mengeluh akan nomor ponselnya yang tidak bisa digunakan untuk internetan,sms dan telpon.

Ada sebagian yang mengira bahwa nomor mereka tersebut sedang mengalami gangguan dari operatornya.

Padahal yang terjadi adalah pemblokiran yang memang sudah dilakukan secara bertahap oleh pihak provider selluler  bagi pelanggan yang tidak atau belum melakukan pendaftaran ulang pada sim card'nya tersebut.

Itu semua dilakukan sesuai perundangan mentri yang telah diatur dalam Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi ,bahwa mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan pelanggan baru dan lama untuk melakukan registrasi nomor sim card sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP dan kartu keluarga.

Jika hal tersebut tidak di lakukan,maka nomor pelanggan yang dimiliki akan dilakukan pemblokiran secara bertahap seperti nomor akan di blokir panggilan masuk dan sms,lalu jika masih belum juga melakukan registrasi ulang,maka pada tahap berikutnya akan di lakukan pemblokiran seperti nomor tidak bisa untuk menelepon dan melakukan sms serta penggunaan internet.

Selanjutnya pada tahap terakhir adalah pemblokiran total pada nomor tersebut sehingga tidak dapat digunakan.

Sangat di sayangkan jika nomor cantik atau nomor kesayangan milik kita yang sudah kita gunakan bertahun-tahun harus hilang begitu saja karena hanya kita tidak mau atau lupa untuk melakukan registrasi nomor tersebut.

Karena batas waktu yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan tahap pemblokiran sudah di lewati,maka yang terjadi adalah pemblokiran pada nomor yang dirasa belum terdaftar tersebut.

Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk melakukan registrasi nomor seluler entah itu untuk kartu baru maupun kartu lama yang sudah pernah di daftarkan sebelum peraturan diberlakukan.

Jika anda pemilik nomor lama dan sudah melakukan registrasi namun sudah lama waktunya seperti sudah beberapa tahun yang lalu,maka anda bisa melakukan pendaftaran dengan cara Registrasi Ulang.

Setiap operator seluler memiliki cara masing-masing untuk pelanggannya melakukan registrasi tersebut. Namun syarat yang diperlukan semuanya sama yaitu Nomor NIK dan nomor KK.

Syarat untuk melakukan registrasi nomor SIM Card kartu prabayar yaitu dengan menyiapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan dokumen KK yang sudah terdaftar.

Setiap nomor KTP yang di daftarkan hanya di perbolehkan mendaftarkan 3 buah nomor Hp saja.

Cara daftar ulang kartu sim card prabayar

Cara untuk melakukan Registrasi Nomor SIM Card yang akan di jelaslan disini yaitu menggunakan 5 cara ;

1.Cara registrasi menggunakan Situs Resmi dari setiap operator.

2. Cara Registrasi menggunakan SMS.

3. Cara registrasi menggunakan kode dial USSD.

4. Dan masih ada dua cara lagi,yang akan di jelaskan di bawah ....

Berikut adalah cara melakukan Registrasi Nomor SIM Card yang bisa kita lakukan.

1.Cara Registrasi melalui situs resmi provider. 

Untuk menggunakan cara ini,kita harus menggunakan koneksi internet dan browser yang akan kita gunakan untuk mengunjungi situs web resmi dari penyedia jasa telekomunikasi tersebut.

Jika alat sudah tersedia,silahkan anda kunjungi situs provider dari operator yang anda gunakan.

Cara registrasi ulang kartu telkomsel simPATI, kartu As, atau kartu Loop secara online.


Silahkan kunjungi situs resmi telkomsel di https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB maka akan tampil halaman seperti gambar di bawah ini.

Cara registrasi Kartu telkomsel


Isikan data yang tertera pada kolom-kolom tersebut.

1. Masukan nomor telepon yang ingin diregistrasi.
2. Masukan nomor NIK atau KTP.
3. Masukan nomor KK.
4. Masukan password. Untuk mendapatkan password klik pada tombol "Dapatkan Password",selanjutnya password akan dikirim oleh operator lewat SMS ke nomor yang dimasukan tadi di atas.

5. Klik "Kirim" Jika sudah selesai.

 Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Tri Online.


Pelanggan Tri prabayar bisa meregistrasi kartunya secara online dengan mengunjungi website resmi Tri yaitu https://registrasi.tri.co.id/ dan pilih sesuai dengan pilihan anda.

Cara registrasi kartu prabayar TRI baru dan lama.


Pilih opsi sesuai kartu yang yang ingin diregistrasi, "Registrasi Calon Pelanggan" untuk kartu baru atau"Registrasi Ulang" untuk kartu lama :

Cara daftar kartu TRI secara online


Masukkan data dengan benar sesuai dengan informasi pada e-KTP dan Kartu Keluarga :

1. Kolom pertama isi dengan Nomor Tri yang akan diregistrasi:
    
2. Kolom kedua isi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) (16 digit):

3. Kolom ketiga isi Nomor KK (Kartu Keluarga) (16 digit):

Untuk keamanan data dan kartu , masukkan salah satu metode berikut:

  • Kode rahasia sekali pakai via SMS (berlaku 5 menit) 
Pastikan kartu kamu aktif dan HP/Gadgetmu dapat menerima sms,kode ini hanya berlaku selama 5 menit.
Masukkan kode yang anda terima pada kolom diatas.

Pilih tombol Minta Kode Rahasia atau Kirim Ulang jika ingin mengirim ulang.

Atau menggunakan metode yang ke dua yaitu :
  •  Empat angka terakhir nomor seri (ICCID)
ICCID adalah 16 angka yang ada di belakang kartu Tri anda,silahkan masukan 4 angka terakhirnya saja.

Bagi pengguna IPhone dan iPad, anda bisa menemukan ICCID dengan cara pilih menu Setting > General > About > ICCID.

Anda bisa memilih salah dari dua metode diatas.

Selanjutnya ...

4.Ceklis pada kolom I'm not a robot.

5. Jika sudah selesai pilih Kirim.


Untuk lebih jelasnya ,Secara singkat langkah-langkah untuk registrasi kartu TRI sebagai berikut.

  • Registrasi untuk kartu Tri pelanggan baru.

1. Masukan nomor Tri yang akan diregistrasi.
2. Masukkan nomor NIK sesuai e-KTP.
3. Masukan nomor KK.
4. Masukkan angka terakhir nomor seri(ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan.
4. Klik kotak "Iam not a robot".
5. Klik "Kirim" jika data yang dimasukkan sudah benar.

  • Regsistrasi ulang kartu Tri lama.

1. Masukan nomor Tri yang akan diregistrasi.
2. Masukkan nomor NIK sesuai e-KTP.
3. Masukan nomor KK.
4. Masukkan kode rahasia yang dikirimkan operator TRI melalui SMS.
5. Masukkan 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasi.
6. Klik "Kirim" jika data yang dimasukkan sudah benar.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Indosat Online.


Registrasi ulang secara online untuk pelanggan kartu SIM prabayar Indosat seperti im3 bisa mengunjungi website resmi Indosat di https://mycare.indosatooredoo.com/registration . 

Cara registrasi kartu indosat secara online.


Setelah halaman terbuka silahkan isi nomor yang ingin diregistrasi dan pilih opsi"Registrasi Baru" atau "Registrasi Ulang" sesuai kebutuhan kemudian klik "Verifikasi". Anda juga bisa cek nomor menggunakan menu Cek nomor.

Operator akan mengirim SMS berisi kode verifikasi yang harus diisi ke kotak yang tersedia.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Masukkan nomor NIK atau nomor e-KTP
2. Masukkan nomor KK
3. Centang kotak "I'am not a robot".
4. Klik "Verifikasi" jika data yang dimasukkan sudah benar.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar XL/AXIS Online.


Pelanggan XL dan AXIS prabayar bisa meregistrasi kartunya secara online dengan mengunjungi website resmi XL di https://registrasi.xl.co.id/ulang . 

Cara registrasi kartu parabayar XL axis


Silahkan isi data sebagai berikut:

1. Masukkan nomor telepon yang ingin diregistrasi.
2. Pelanggan akan menerima kode verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS.
3. Masukkan kode verifikasi.
4. Isi data nomor KTP dan nomor KK.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Smartfren Online.


Pelanggan kartu SIM Smartfren bisa mengunjungi situs resmi operator smartfren di https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php . 

Cara registrasi kartu smartfren


Sementara langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Masukan nomor Smartfren yang ingin diregistrasi.
2. Masukan nomor NIK.
3. Pilih jenis verifikasi yang ingin digunakan (PUK atau kode aktivasi).
4. Masukan nomor KK.
5. Masukan alamat email.
6. Masukan nomor telepon lainnya.
7. Centang kotak "Saya telah membaca dan menyetujui seluruh syarat & ketentuan".
8. Klik "Lanjut"

Itulah cara melakukan registrasi sim card yang dilakukan secaea online lewat situs resmi dari masing-masing operator.

Jika anda merasa kurang pas melakukan pendaftaran kartu sim card dengan metode online ,maka anda bisa melakukan pendaftaran dengan cara yang ke dua berikut.

2. Cara Registrasi menggunakan SMS.

Anda bisa melakukan cara ini jika cara di atas tidak bisa dilakukan,dan cara melakukannyapun cukup mudah.

Anda hanya perlu mengirim pesan ke nomor 4444 dengan isi pesan sesuai format yang telah di tentukan oleh operator masing-masing.

Contoh penulisan dalam format sms adalah seperti berikut.

REG#NIK#KK

Berikut format penulisan sms untuk daftar ulang maupun baru sesuai operator masing-masing ;


Cara registrasi kartu telkomsel simPATI, kartu As, atau kartu Loop menggunakan SMS.

Untuk pengguna kartu SIM Telkomsel baru silahkan ketik SMS dengan format :

REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.

Pengguna kartu SIM lama, format registrasi lewat SMSnya yaitu :

 ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Anda akan mendapatkan balasan SMS dari operator untuk status pendaftaran kartu prabayar anda.


Cara melakukan registrasi kartu parabayar TRI menggunakan Format SMS .

Untuk pengguna kartu SIM Tri lama, format SMSnya yaitu  :

ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Sementara untuk pengguna kartu SIM Tri baru dengan format ketik:

NIK#Nomor KK kirim ke 4444.


Cara registrasi kartu prabayar Indosat Ooredoo menggunakan SMS.

Bagi pengguna kartu SIM lama, format registrasi lewat SMS untuk operator Indosat yaitu ketik:

ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Sementara untuk pengguna kartu SIM Indosat baru bisa melakukan registrasi dengan format SMS ketik:

NIK#Nomor KK kirim ke 4444.


Cara Registrasi Kartu prabayar XL atau Axis menggunakan SMS.

Untuk pengguna kartu SIM XL lama, format registrasi lewat SMS dengan ketik:

ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Sementara untuk pengguna kartu SIM XL baru kirim SMS dengan format:

DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.


Cara registrasi kartu prabayar Smartfren menggunakan SMS.

Untuk pelanggan kartu SIM Smartfren lama, format registrasi lewat SMS adalah ketik:

ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Sementara untuk pengguna kartu SIM Smartfren baru bisa dilakukan dengan format ketik:

NIK#Nomor KK kirim ke 4444.

Catatan untuk anda yang akan menggunakan registrasi melalui format SMS ,berikut keterangan yang mungkin bisa membantu anda jika kesulitan dalam hal penulisannya.

Contoh REG#NIK#KK

Yang perlu anda ganti adalah tulisan NIK di ganti dengan nomor KTP dan Tulisan KK diganti dengan nomor Kartu Keluarga milik anda atau nonmor yang akan didaftarkan. Jadi tidak perlu memasukan tulisan NIK dan KK. 

Jadi contohnya seperti ini REG#01234567#0011223434455  lalu kirim ke nomor 4444

3. Cara Registrasi menggunakan Kode USSD.

Untuk menggunakan cara ini anda hanya perlu membuka papan tombol telpon pada hp anda.

Silahkan persiapkan data-data yang akan di gunakan karena proses untuk mengisi data akan di isi berurutan dan cepat.

Jika data sudah di persiapkan maka silahkan ketikan kode USSD berikut sesuai operator masing-masing :

1. Telkomsel

USSD : Ketik *444# 

2. Indosat

USSD : Ketik *185*5#

3. XL Axiata

USSD : Ketik *123*4444#  

4.Cara Registrasi dengan menghubungi Call Center.


Apabila berbagai cara diatas sudah dulakukan namun nomor yang anda daftarkan belum juga berhasil,maka anda bisa menghubungi call center dari setiap operator tersebut.

Anda bisa menghubungi Call center dari setiap operator tersebut.

Daftar Call Center ;
  • TELKOMSEL Call Center 116
  • INDOSAT Call Mentari 222 (Free) 100 (Rp.400,-/ Call) Call IM3 300 (Free) 100 (Rp.400,-/ Call)
  • XL Call XL 818 (Free) 817 (Rp.350,-/ Call)
  • AXIS Call Center  838
  • TRI Call Center 123 Call Center 3 Prabayar 200 (Rp.300,-/ Call)
  • SMARTFREN  Call Center 881
Dan ada satu lagi cara yang bisa anda lakukan yaitu ...

5. Mengunjungi Gerai.

Jika lokasi tempat anda berada dekat gerai dari operator yang anda pakai,maka anda bisa mengunjungi gerai tersebut untuk melakukan registrasi dan hal lainnya yang bisa anda lakukan dengan lebih mudah.
Jangan lupa bawa data diri lengkap anda seperti KTP dan KK jika akan registrasi melalui gerai.

Agar proses pendaftaran sim card bisa berhasil dilakukan ,Pastikan nomor KTP yang anda daftarkan sudah terdaftar atau anda telah melakukan perekaman e-ktp sebelumnya.

Demikian informasi tentang cara melakukan registrasi ulang maupun baru untuk pendaftaran kartu sim card dari setiap operator agar lebih aman dan tidak terblokir.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "5 Cara Registrasi SIM Card Untuk Pelanggan Baru dan Lama Semua Operator."

Post a Comment

Silahkan tulis komentar anda dengan baik dan sopan.
Mohon tidak meletakan link aktif.